For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 19/2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2012Publication Date:21 Desember 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date21 Desember 2012
Publication Date21 Desember 2012
Place of EnactmentTideng Pale

Peraturan ini menggantikan Perda-perda sebelumnya mengenai Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali peraturan tentang Retribusi Daerah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, serta melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan tertentu. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan ini mengatur objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis perizinan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penghitungan tarif retribusi, masa retribusi, dan wilayah pemungutan retribusi. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Bupati dalam memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau pailit. Diatur pula mengenai tata cara pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, pemanfaatan retribusi, dan pemberian insentif bagi instansi pemungut retribusi.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tana Tidung tentang Standar Pelayanan minimal Perizinan dan Non Perizinan sebelumnya, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Dalam hal pemegang Izin melakukan pelanggaran dan/atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan/atau Peraturan Perundang - undangan yang lebih tinggi, maka Bupati dapat memberikan sanksi berupa: Peringatan Tertulis, Pencabutan sementara izin, dan/atau Pencabutan izin.