on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 390 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Thung Tjiang Soan Cs. (7 Orang)
Also known as: Keppres 390/1961 · Keppres No. 390 Tahun 1961 · Keppres Nomor 390 Tahun 1961
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 390 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi tujuh orang asing menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan oleh Thung Tjiang Soan dan enam orang lainnya, yang berasal dari berbagai negara dan telah menetap di Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka layak dikabulkan, serta mengacu pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 dan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar. Ketujuh orang tersebut akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri setempat dalam waktu tiga bulan sejak keputusan ini diumumkan. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.