on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Muna 2/2020 · Perda Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Tujuan perubahan ini adalah untuk menghapus ketentuan yang mengatur pemungutan retribusi atas pelayanan cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil agar sesuai dengan undang-undang tersebut.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Muna tidak lagi memungut retribusi untuk pelayanan cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.