Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah potensi ekonomi sarang burung walet yang perlu dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Tujuannya adalah menjaga kelestarian habitat walet, meningkatkan produktivitas sarang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pengelolaan sarang walet.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Lokasi:** Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dapat dilakukan di habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, goa alam) dan di luar habitat alami (bangunan, rumah/gedung) dengan izin Pemerintah Daerah.
2. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang dalam pengaturan pengelolaan sarang burung walet, termasuk perizinan, pemungutan pajak, pembinaan, dan pengawasan.
3. **Perizinan Berusaha:** Setiap orang/badan yang mengelola sarang burung walet wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang didelegasikan. Persyaratan meliputi proposal, bukti kepemilikan tanah, fotokopi KTP, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, fotokopi PBG, dan bukti pembayaran PBB.
4. **Pajak Sarang Burung Walet:** Pemerintah Daerah berwenang memungut pajak sarang burung walet.
5. **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak mengajukan permohonan pengelolaan sarang burung walet dan wajib memenuhi ketentuan izin, menjaga kebersihan, mengelola limbah, mentaati peraturan, memenuhi perjanjian kerja, menyediakan alat pemadam kebakaran, dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
6. **Larangan:** Pemegang izin dilarang membunyikan audio walet melebihi batas desibel, menyimpan barang berbahaya, melakukan kegiatan yang mengganggu lingkungan, dan melakukan usaha yang bertentangan dengan peraturan.
7. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, dan teguran. Tim pengawasan dibentuk untuk memeriksa langsung dan meneliti laporan pemegang izin.
8. **Penghargaan:** Bupati dapat memberikan penghargaan kepada pengelola yang berwawasan lingkungan, menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sumber daya lokal, dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.