For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai Batulicin

Also known as: Kepmen KKP 40/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 40/KEPMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:10 September 2019Publication Date:10 September 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai Batulicin
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date10 September 2019
Publication Date10 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Batulicin di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai Batulicin. Penetapan ini dilakukan untuk pengelolaan pelabuhan yang lebih terstruktur sesuai dengan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Pengelolaan pelabuhan ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Batulicin diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan setiap bulan kepada Gubernur Kalimantan Selatan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

(-)