on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 15/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan Izin Gangguan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin gangguan yang dipungut atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kecuali kegiatan di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan dan usaha mikro kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah.
Retribusi diukur berdasarkan luas tempat usaha dan tarif gangguan, dengan formula perhitungan Retribusi Izin Gangguan = Luas Tempat Usaha X Tarif Gangguan. Tarif gangguan didasarkan pada tingkat gangguan besar, sedang, dan kecil. Struktur tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Wajib retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu.
Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan kewenangan perizinan, kewajiban dan hak pemohon izin, masa berlaku, perubahan, dan pencabutan izin, peran masyarakat dalam perizinan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin.