on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2020 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Perubahan meliputi pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah. Selain itu, dibentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan, yang sebelumnya juga dilaksanakan di Sekretariat Daerah.
Pasal 2 diubah untuk mencerminkan perubahan pada Dinas Daerah Kabupaten, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pasal 14 diubah untuk mengatur bahwa pengisian Kepala Perangkat Daerah yang dibentuk diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah diundangkan.