For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 115 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Tapanuli Selatan Dengan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara

Also known as: Permendagri 115/2019 · Permendagri No. 115 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 115 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:27 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Tapanuli Selatan Dengan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur secara rinci titik-titik koordinat batas daerah yang dimulai dari TK.1 hingga TK.21, yang mencakup berbagai arah seperti Barat Laut, Timur Laut, dan Tenggara. Setiap titik koordinat ditentukan dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. Posisi titik kartometrik ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)