For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 2/2014 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 664.960.897.424,00 dan belanja daerah sebesar Rp 703.960.897.424,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (39.000.000.000,00). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta pendapatan lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran hutang pemerintah daerah.

(-)

(-)