For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang

Also known as: Perda Kota Magelang 5/2009 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 April 2009Publication Date:20 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date30 April 2009
Publication Date20 April 2009
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun 1999 Nomor 16 Seri B Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009 mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang. Pencabutan ini dilakukan untuk mendukung penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kota Magelang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan dicabutnya peraturan retribusi yang lama, diharapkan RSUD Tidar dapat lebih fleksibel dalam mengelola keuangannya dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan kesehatan.

(-)

(-)