on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 1/2022 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Sragen dalam mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai tantangan Daerah dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan, dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik, layanan publik, pengelolaan lingkungan sehat dan bersih, peningkatan ekonomi, ketersediaan infrastruktur serta berbagai layanan lainnya guna meningkatkan kualitas hidup warganya, yang difasilitasi oleh pemerintah sebagai upaya memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sragen Menuju Kabupaten Sragen Mandiri, Sejahtera dan Berbudaya Berlandaskan Semangat Gotong Royong. Tujuan Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas di Kabupaten Sragen adalah mewujudkan Sragen sebagai Kabupaten Cerdas, yang dapat membantu masyarakat mengelola sumber daya yang ada dengan efisien dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat dalam melakukan kegiatannya ataupun mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: