For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 6/2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2022Publication Date:16 Desember 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Kepariwisataan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date17 Desember 2022
Publication Date16 Desember 2022
Place of EnactmentSeba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah bertujuan untuk mendorong kemakmuran, kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui kepariwisataan yang merdeka secara holistik integratif.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kepariwisataan daerah, meliputi:

  1. Subsistem Destinasi Pariwisata: Pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis, dan destinasi pariwisata, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Kepariwisataan Daerah di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan untuk penataan sistem kepariwisataan daerah dan pengembangan daya tarik wisata.
  2. Subsistem Pemasaran Pariwisata: Identifikasi potensi pasar pariwisata, penyusunan strategi pemasaran, pengembangan pasar dan informasi pariwisata, serta promosi pariwisata dalam dan luar negeri.
  3. Subsistem Pengembangan Ekonomi Kreatif: Penyediaan zona kreatif, pengelolaan oleh Pokja Kepariwisataan Daerah, pemasaran ekonomi kreatif oleh BUMD, dan perlindungan kekayaan intelektual.
  4. Subsistem Pengembangan Sumber Daya Pariwisata: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan non-formal, serta penerapan standar kompetensi.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan sistem kepariwisataan daerah, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam penyelenggaraan sistem kepariwisataan daerah.

1. Tanda daftar usaha pariwisata yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Dalam hal tanda daftar usaha pariwisata bertentangan dengan Peraturan Daerah ini maka paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangankan, harus dilakukan penyesuaian. 3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang sementara dalam proses pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan harus disesuaikan dengan peraturan daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak Daya Tarik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 di pidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang menghalangi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Sistem Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap pemilik lahan pada kawasan strategis yang melaksanakan kegiatan yang dapat merusak daya tarik pariwisata pada kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).