For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Also known as: Perda Kota Batu 1/2016 · Perda Kota Batu No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Batu Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:17 Juni 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LocationPemerintah Kota Batu
Effective Date-
Publication Date17 Juni 2016
Place of EnactmentBatu

(-)

Peraturan Daerah Kota Batu ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan UMKM dilakukan melalui penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pengembangan usaha, pembiayaan, penjaminan, dan kemitraan. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia UMKM, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program. Pengembangan usaha meliputi fasilitasi, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan di bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi kemitraan antara UMKM dengan usaha besar, serta menyederhanakan perizinan usaha. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur tentang penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, perlindungan usaha, dan dukungan kelembagaan. Anggaran untuk pemberdayaan dan pembinaan UMKM bersumber dari APBD, Alokasi Dana Desa, dan partisipasi masyarakat.

(-)

1. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memberikan dokumen/informasi tidak benar untuk memperoleh fasilitasi dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 29, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 42 juga dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha/fasilitasi, atau pencabutan kegiatan usaha/fasilitasi.