Peraturan Daerah Kota Batu ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan UMKM dilakukan melalui penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pengembangan usaha, pembiayaan, penjaminan, dan kemitraan. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia UMKM, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program. Pengembangan usaha meliputi fasilitasi, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan di bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi kemitraan antara UMKM dengan usaha besar, serta menyederhanakan perizinan usaha. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur tentang penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, perlindungan usaha, dan dukungan kelembagaan. Anggaran untuk pemberdayaan dan pembinaan UMKM bersumber dari APBD, Alokasi Dana Desa, dan partisipasi masyarakat.