For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 9/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 2015Publication Date:14 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date14 Desember 2015
Publication Date14 Desember 2015
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ( Lembaran Daerah Provinsi Kepualauan Bangka Belitung Tahun 2014 Nomor 2 Seri C )

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk kedua kalinya, dengan tujuan menambahkan beberapa objek baru pada Retribusi Jasa Usaha, yaitu Pemakaian Kekayaan Daerah, Produksi Hasil Perikanan Daerah, dan Tempat Penginapan.

Perubahan meliputi penambahan struktur dan besaran tarif retribusi pada berbagai unit teknis dinas (UPTD) dan Rumah Sakit Umum Provinsi untuk:

  • Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih UPTD Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Lampiran 1.a).
  • UPTD Balai Sertifikasi dan Pengendalian Mutu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Lampiran 1.b) terkait pengambilan contoh dan pengujian mutu lada putih serta produk cairan Crude Palm Oil (CPO).
  • UPTB Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Daerah (Lampiran I.c).
  • UPTD Balai Latihan Perkoperasian dan UMKM Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lampiran I.d).
  • Rumah Sakit Umum Provinsi (Lampiran I.e).
  • UPTD Balai Benih Pertanian dan UPTD Balai Proteksi Tanaman pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Lampiran II.a).
  • Balai Benih Ikan Sentral Dinas Kelautan dan Perikanan (Lampiran II.b).
  • Balai Benih Ikan Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (Lampiran II.c).

Selain itu, dilakukan penambahan struktur dan besaran tarif retribusi tempat penginapan pada UPTD Balai Latihan Perkoperasian dan UMKM Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lampiran III.a) dan Rumah Sakit Umum Provinsi (Lampiran III.b), serta penambahan tarif untuk penggunaan lapangan futsal dan tempat olahraga dengan pola paket (Lampiran IV.a).

Peraturan ini juga menyisipkan BAB VIA tentang Peninjauan Tarif Retribusi, yang menyatakan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapannya diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)