Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2021 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, serta Ikhtisar Laporan Keuangan Dana Desa.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.016.176.986.239,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.914.626.257.581,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 101.550.728.658,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 190.885.036.079,00 dan pengeluaran sebesar Rp 4.140.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 186.745.036.079,00.
Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut pelaksanaan APBD, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan, daftar rekapitulasi aset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.