For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Also known as: UU 11/2022 · UU No. 11 Tahun 2022 · UU Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2022Publication Date:16 Maret 2022
BUMN & BUMDPendidikanOlahraga

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKeolahragaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Maret 2022
Publication Date16 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Undang-Undang ini mengatur tentang keolahragaan di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembangunan keolahragaan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia Indonesia, serta menanamkan nilai moral, sportivitas, dan mempererat persatuan bangsa. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah:** Pemerintah Pusat bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan nasional, serta mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah Daerah bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan nasional. 2. **Ruang Lingkup Olahraga:** Meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. 3. **Pembinaan dan Pengembangan Olahraga:** Dilaksanakan secara sistematis melalui berbagai jalur, termasuk keluarga, pendidikan, dan masyarakat, dengan tujuan membentuk karakter, memberikan pengetahuan dasar berolahraga, meningkatkan kebugaran, dan menciptakan gaya hidup sehat. 4. **Pengelolaan Keolahragaan:** Merupakan tanggung jawab Menteri, dilaksanakan melalui tata kelola organisasi keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. 5. **Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga:** Wajib memperhatikan tujuan dan prinsip keolahragaan, meliputi berbagai tingkatan kejuaraan, dari kabupaten/kota hingga internasional. 6. **Pelaku Olahraga:** Mencakup olahragawan (amatir, profesional, penyandang disabilitas), pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan, dengan hak dan kewajiban masing-masing. 7. **Prasarana dan Sarana Olahraga:** Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga. 8. **Pendanaan Keolahragaan:** Menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat, dengan sumber pendanaan yang beragam. 9. **Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan:** Dilakukan secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan. 10. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan. 11. **Industri Olahraga:** Pelaksanaan industri olahraga wajib memperhatikan tujuan dan prinsip keolahragaan, dengan tujuan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. 12. **Standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi:** Dilakukan untuk menjamin mutu dan kelayakan program, tenaga, dan organisasi olahraga. 13. **Doping:** Setiap pihak wajib mematuhi peraturan anti-Doping. 14. **Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial:** Diberikan kepada pihak yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga, serta perlindungan jaminan sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keolahragaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia dan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia yang telah ada tetap menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sampai dengan terbentuknya badan arbitrase keolahragaan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 3. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton tanpa rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 3. Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).