Undang-Undang ini mengatur tentang keolahragaan di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembangunan keolahragaan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia Indonesia, serta menanamkan nilai moral, sportivitas, dan mempererat persatuan bangsa.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah:** Pemerintah Pusat bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan nasional, serta mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah Daerah bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan nasional.
2. **Ruang Lingkup Olahraga:** Meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi.
3. **Pembinaan dan Pengembangan Olahraga:** Dilaksanakan secara sistematis melalui berbagai jalur, termasuk keluarga, pendidikan, dan masyarakat, dengan tujuan membentuk karakter, memberikan pengetahuan dasar berolahraga, meningkatkan kebugaran, dan menciptakan gaya hidup sehat.
4. **Pengelolaan Keolahragaan:** Merupakan tanggung jawab Menteri, dilaksanakan melalui tata kelola organisasi keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
5. **Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga:** Wajib memperhatikan tujuan dan prinsip keolahragaan, meliputi berbagai tingkatan kejuaraan, dari kabupaten/kota hingga internasional.
6. **Pelaku Olahraga:** Mencakup olahragawan (amatir, profesional, penyandang disabilitas), pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan, dengan hak dan kewajiban masing-masing.
7. **Prasarana dan Sarana Olahraga:** Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga.
8. **Pendanaan Keolahragaan:** Menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat, dengan sumber pendanaan yang beragam.
9. **Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan:** Dilakukan secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan.
10. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan.
11. **Industri Olahraga:** Pelaksanaan industri olahraga wajib memperhatikan tujuan dan prinsip keolahragaan, dengan tujuan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
12. **Standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi:** Dilakukan untuk menjamin mutu dan kelayakan program, tenaga, dan organisasi olahraga.
13. **Doping:** Setiap pihak wajib mematuhi peraturan anti-Doping.
14. **Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial:** Diberikan kepada pihak yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga, serta perlindungan jaminan sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga.