For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 15/2014 · Perda Kabupaten Sinjai No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 November 2014Publication Date:10 November 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date17 November 2014
Publication Date10 November 2014
Place of EnactmentSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pemungutan retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil di Kabupaten Sinjai dihentikan.

(-)

(-)