For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 07 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 07 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 07/2018 · Perda Kabupaten Enrekang No. 07 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 07 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 September 2018Publication Date:13 September 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Perempuan dan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Enrekang
Effective Date13 September 2018
Publication Date13 September 2018
Place of EnactmentEnrekang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak, melindungi mereka dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran, serta meningkatkan pemberdayaan perempuan dan anak.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan perempuan meliputi hak atas perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, kekerasan fisik, psikologis, seksual, penelantaran, dan trafficking. Perempuan juga berhak atas pekerjaan yang layak, cuti kerja dengan upah, pendidikan, dan perlindungan khusus terkait fungsi reproduksi.

Perlindungan anak mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, hak atas identitas, pelayanan kesehatan, pendidikan, perawatan bagi anak berkebutuhan khusus, menyampaikan pendapat, dan memanfaatkan waktu luang.

Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin hak perempuan dan anak, menetapkan kebijakan perlindungan, memberikan dukungan sarana dan prasarana, bekerja sama dengan masyarakat, merehabilitasi korban kekerasan, memberikan perlindungan khusus kepada korban kekerasan dan perdagangan, menyelenggarakan pendidikan inklusif, dan melakukan tindakan preventif.

Masyarakat berperan serta dalam pencegahan, memberikan informasi pelanggaran hak, dan mengawasi penegakan hukum. Orang tua/wali berkewajiban mengasuh, mendidik, melindungi anak, menumbuhkembangkan bakat, memberikan pendidikan, membimbing perilaku, dan mencegah perkawinan usia anak.

Pencegahan pelanggaran hak dilakukan melalui sosialisasi, penyediaan pedoman penanganan kekerasan, pengembangan sekolah dan puskesmas ramah anak, forum anak, pengembangan database, program pemberdayaan keluarga, mewujudkan Kabupaten/Kecamatan/Desa Layak Anak, dan menciptakan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).

Penyelenggaraan perlindungan meliputi kesehatan, pendidikan, pemberdayaan, pekerjaan, dan ekonomi mikro bagi perempuan. Perlindungan anak meliputi kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sosial.

Pelayanan bagi korban kekerasan meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Pemerintah Daerah menyelenggarakan P2TP2A, LK3, dan Satgas PPA.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, P2TP2A yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak sampai dibentuk P2TP2A berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau Lembaga yang melaksanakan tugas pelayanan penanganan pengaduan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melanggar prinsip pelayanan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin. 3. Pimpinan satuan pendidikan yang melanggar ketentuan mengenai larangan mengeluarkan anak dari lembaga pendidikan tanpa alasan yang jelas dikenakan sanksi kepegawaian.