For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler

Also known as: Permenkes 30/2015 · Permenkes No. 30 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 30 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 2015Publication Date:13 April 2015
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeIzin Dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date17 Juni 2015
Publication Date13 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur izin dan penyelenggaraan praktik Teknisi Kardiovaskuler, yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan, agar dapat menjalankan praktik sesuai dengan keahlian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mewajibkan setiap tenaga kesehatan memiliki izin praktik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Teknisi Kardiovaskuler harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR-TKV) dan Surat Izin Praktik (SIP-TKV) untuk dapat menjalankan praktik. STR-TKV berlaku selama lima tahun dan dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SIP-TKV diberikan oleh pemerintah daerah dan berlaku untuk satu tempat praktik, dengan maksimal dua SIP-TKV per teknisi. Teknisi Kardiovaskuler juga harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal Diploma Tiga. Praktik hanya dapat dilakukan atas permintaan tenaga medis dan harus dilengkapi dengan surat permintaan atau rujukan. Teknisi Kardiovaskuler memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini, termasuk hak atas perlindungan hukum dan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan pasien.

1. Teknisi Kardiovaskuler yang telah menyelenggarakan praktik sebelum diundangkannya Peraturan ini dinyatakan telah memiliki SIP-TKV berdasarkan Peraturan ini. 2. Teknisi Kardiovaskuler harus memiliki SIP-TKV paling lambat satu tahun sejak Peraturan ini diundangkan. 3. Teknisi Kardiovaskuler dengan kualifikasi pendidikan di bawah Diploma Tiga dapat menyelenggarakan praktik hingga 17 Oktober 2020. 4. Sebelum terbentuknya konsil tenaga kesehatan, tugas konsil dilaksanakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan SIP-TKV. 2. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Teknisi Kardiovaskuler tanpa SIP-TKV dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin fasilitas.