For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 15 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2OI7

Also known as: Perda Kabupaten Samosir 15/2017 · Perda Kabupaten Samosir No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 April 2017Publication Date:31 Maret 2017
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2OI7
LocationPemerintah Kabupaten Samosir
Effective Date03 April 2017
Publication Date31 Maret 2017
Place of EnactmentPangururan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Samosir Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2015 Nomor 12 Seri F Nomor 346); 2. Peraturan Bupati Samosir Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2015 Nomor 13 Seri F Nomor 347);

Peraturan Bupati Samosir Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2017 diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan panduan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa agar lebih tertib dan efektif. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Samosir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prioritas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk membiayai bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan diutamakan secara swakelola dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana dasar, pelayanan sosial dasar, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam satu tahun anggaran. Setiap pengeluaran belanja APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, serta diverifikasi oleh Sekretaris Desa. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Camat.

(-)

Bupati menunda penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan dana pembangunan fisik dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan tahun sebelumnya. Bupati mengurangi penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dalam hal ditemukan penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SiLPA.