Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dan menyesuaikan tarif retribusi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Tujuan dan Sasaran: Meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan asas gotong royong.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Pelayanan Kesehatan:
- Pelayanan rawat jalan
- Pelayanan rawat darurat
- Pelayanan rawat inap (Kelas III, II, I, Utama I, Utama II, Paviliun I, II, III)
- Pelayanan rawat intensif
- Komponen Retribusi:
- Jasa sarana
- Jasa pelayanan (medik, asuhan kebidanan/keperawatan, penunjang medik, rehabilitasi medik, gigi dan mulut, kefarmasian, penunjang non medik, konsultasi khusus, pemulasaran jenazah, gizi, akupuntur, haemodialisa, dan lainnya)
- Penggunaan bahan
- Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan unit cost dengan mempertimbangkan biaya investasi, pelayanan, pengobatan, penginapan, konsumsi, pengadaan kartu pasien, serta operasional dan pemeliharaan.
- Kebijakan Khusus:
- Tarif untuk masyarakat yang dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan berdasarkan perjanjian tertulis.
- Peserta PT. Asuransi Kesehatan (ASKES) dan keluarganya diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penderita dengan status tahanan/narapidana dirawat sesuai permintaan dengan tarif yang berlaku.
- Tata Cara Pemungutan:
- Tidak dapat diborongkan.
- Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.