For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Landak 6/2009 · Perda Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2009Publication Date:30 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date30 Desember 2009
Publication Date30 Desember 2009
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak untuk Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 529.324.604.682,00, belanja daerah sebesar Rp. 552.574.408.695,46 yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 23.249.804.013,46), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Bupati berwenang menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)