For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 10/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Daerah Aliran Sungai
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan DAS yang terpadu dan berkelanjutan di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah kondisi DAS yang semakin memprihatinkan akibat kerusakan lingkungan, yang berdampak pada bencana alam seperti banjir dan kekeringan, serta mempengaruhi perekonomian dan kehidupan masyarakat. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan DAS, termasuk perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Perencanaan pengelolaan DAS dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan didasarkan pada kajian biofisik, sosial, ekonomi, politik, kelembagaan, dan perundang-undangan. Pelaksanaan pengelolaan DAS meliputi pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan, dan air sesuai dengan fungsi dan daya dukung wilayah, serta pola konservasi dan restorasi hutan dan lahan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan DAS secara lestari, dengan memberikan fasilitas, dorongan, atau bantuan agar masyarakat mampu menentukan pilihan terbaik dalam pemanfaatan sumber daya DAS. Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan kerusakan DAS melalui upaya pencegahan dan penanganan, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS melalui sistem informasi yang terintegrasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kegiatan pengelolaan DAS yang mengakibatkan Kerusakan DAS dikenakan sanksi berdasarkan kriteria Kerusakan DAS yang terjadi. 2. Sanksi diberikan kepada setiap orang, kelompok dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 14. 3. Sanksi berupa sanksi administratif, denda, dan/atau sanksi pidana. 4. Sanksi administratif meliputi: peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi kegiatan, dan pencabutan izin. 5. Sanksi pidana diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.