Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2013 mengatur tentang pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan RT dan RW bertujuan untuk memelihara nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan, meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta menghimpun potensi swadaya masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan dan Struktur: RT dan RW dibentuk di setiap desa dan kelurahan melalui musyawarah. RT terdiri dari minimal 30 kepala keluarga, sementara RW terdiri dari 2-5 RT. Struktur kepengurusan RT dan RW meliputi ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai kebutuhan.
- Tugas dan Fungsi: RT bertugas membantu pelayanan masyarakat, melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, menyerap aspirasi masyarakat, menjaga ketentraman, dan menggerakkan swadaya gotong royong. RW bertugas membantu pelayanan masyarakat, mengkoordinasikan RT, dan menyalurkan aspirasi RT. Fungsi RT dan RW meliputi pendataan kependudukan, pemeliharaan keamanan, pembuatan gagasan pembangunan, dan penggerak swadaya gotong royong.
- Kepengurusan: Ketua RT dipilih oleh kepala keluarga, dan Ketua RW dipilih oleh pengurus RT. Pengurus RT dan RW harus memenuhi syarat seperti WNI, bertaqwa, setia pada Pancasila, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, penduduk setempat, bukan perangkat desa/kelurahan, mengenal daerahnya, dan berusia minimal 21 tahun. Masa bakti pengurus RT dan RW berbeda antara desa (5 tahun) dan kelurahan (3 tahun).
- Pendanaan: Sumber dana RT dan RW berasal dari swadaya masyarakat, APBD, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional, tunjangan pengurus, dan pengadaan sarana prasarana.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RT dan RW.