on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 25/2012 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 25 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza), serta memberikan akses layanan kepada korban penyalahgunaan Napza. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi sosial.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena meningkatnya jumlah pecandu Napza dan korban penyalahgunaan Napza, yang memerlukan tindakan pencegahan dan rehabilitasi yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk memberikan wawasan dan kemampuan kepada masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan Napza, menangani korban penyalahgunaan Napza agar dapat berfungsi sosial dengan baik, dan meningkatkan kualitas serta kuantitas lembaga rehabilitasi sosial yang memenuhi standar pelayanan.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang dalam pencegahan penyalahgunaan Napza melalui penyuluhan, sosialisasi, diseminasi informasi, advokasi, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan membangun jejaring kerja. Dalam rehabilitasi sosial, Pemerintah Daerah berwenang melakukan koordinasi dan kerjasama, menerbitkan tanda pendaftaran lembaga rehabilitasi sosial, memperkuat kapasitas kelembagaan sumberdaya manusia, membangun kemitraan dan jejaring sosial, melakukan pembinaan dan pengawasan, memfasilitasi pelaksanaan kebijakan, menghimpun data lembaga rehabilitasi sosial, menyediakan basis data, memberikan rekomendasi, menyediakan pelayanan lembaga rehabilitasi sosial, dan memberikan izin teknis kepada lembaga rehabilitasi sosial asing.
Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur perencanaan, pencegahan penyalahgunaan Napza (primer, sekunder, dan tersier), rehabilitasi sosial (rehabilitasi sosial, pembinaan lanjut, perlindungan dan advokasi sosial), lembaga rehabilitasi sosial, sumberdaya penyelenggaraan rehabilitasi sosial, penyelenggaraan rehabilitasi sosial, peran masyarakat, serta kemitraan dan jejaring kerja.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: