For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2018Publication Date:23 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date23 Agustus 2018
Publication Date23 Agustus 2018
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2017 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut mencakup objek dan tarif pajak hiburan, dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, dasar pengenaan pajak air tanah, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tarif BPHTB, serta ketentuan terkait surat tagihan dan penagihan pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya, khususnya dari sektor pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta PBB-P2. Perubahan spesifik meliputi penambahan jenis hiburan yang dikenakan pajak, penghapusan beberapa ketentuan terkait dasar pengenaan pajak, perubahan tarif PBB-P2 berdasarkan NJOP, perubahan besaran NPOPTKP untuk BPHTB, dan penyesuaian prosedur penagihan pajak.

(-)

(-)