Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut mencakup objek dan tarif pajak hiburan, dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, dasar pengenaan pajak air tanah, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tarif BPHTB, serta ketentuan terkait surat tagihan dan penagihan pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya, khususnya dari sektor pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta PBB-P2. Perubahan spesifik meliputi penambahan jenis hiburan yang dikenakan pajak, penghapusan beberapa ketentuan terkait dasar pengenaan pajak, perubahan tarif PBB-P2 berdasarkan NJOP, perubahan besaran NPOPTKP untuk BPHTB, dan penyesuaian prosedur penagihan pajak.