For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Tabalong

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 3/2008 · Perda Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:10 September 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Tabalong
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date10 September 2008
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat Limbah B3 serta memulihkan kualitas lingkungan yang tercemar. Kebijakan ini mengatur pengelolaan Limbah B3 yang meliputi reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan Limbah B3.

Peraturan ini mengatur identifikasi Limbah B3 berdasarkan sumber (tidak spesifik, spesifik, bahan kimia kadaluarsa) dan karakteristik (mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, korosif). Setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan Limbah B3 dilarang membuang Limbah B3 secara langsung ke media lingkungan tanpa pengolahan terlebih dahulu, serta dilarang melakukan pengenceran untuk menurunkan konsentrasi zat racun. Penimbunan Limbah B3 di daerah juga dilarang.

Penghasil Limbah B3 wajib mengelola Limbah B3 yang dihasilkannya, membuat catatan tentang jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu dihasilkannya Limbah B3, serta segera menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatannya. Pengumpul, pengangkut, dan penyimpan Limbah B3 wajib memiliki izin dari Kepala Daerah dan bertanggung jawab terhadap Limbah B3 yang dikelola. Masyarakat berhak atas informasi mengenai pengelolaan Limbah B3 dan dapat melaporkan dugaan pencemaran Limbah B3 kepada pejabat berwenang.

Kepala Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Limbah B3 dengan menunjuk Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. Dalam hal terjadi kecelakaan atau keadaan darurat akibat pengelolaan Limbah B3, badan usaha wajib mengamankan lokasi, menanggulangi kecelakaan, melaporkan kepada Kepala Daerah, dan memberikan informasi serta bantuan kepada masyarakat sekitar.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin pengelolaan Limbah B3. Selain itu, pelanggaran juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. Pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran Limbah B3 dapat diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.