For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Also known as: Perda Kabupaten Simeuleu 9/2019 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2019Publication Date:9 Desember 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date09 Desember 2019
Publication Date09 Desember 2019
Place of EnactmentSinabang

(-)

Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi, sinkron, dan sinergis di Kabupaten Simeulue, dengan fokus pada tata pemerintahan yang baik dan benar berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tujuannya adalah mengoptimalkan pelayanan publik dan non-publik, menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam implementasi SPBE, sekaligus memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara TIK.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup perencanaan SPBE melalui Rencana Induk Pengembangan SPBE yang disusun oleh dinas terkait, serta rencana aksi pelaksanaan SPBE oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Qanun ini juga mengatur penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur TIK oleh Pemerintah Daerah, termasuk pusat data, jaringan backbone, dan sistem keamanan informasi. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi SKPK serta mendapatkan rekomendasi teknis dari dinas terkait. Pengelola infrastruktur dan sistem informasi harus memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Bupati.

Qanun ini juga mengatur interoperabilitas sistem, keamanan informasi, pengelolaan nama domain, pengelolaan informasi dan komunikasi publik, serta penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik. Kemitraan dengan instansi vertikal, perguruan tinggi, dan badan usaha juga diatur untuk mendukung pengembangan SPBE. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian SPBE dilakukan melalui Dewan Pengarah TIK dan Tim Koordinasi yang ditetapkan oleh Bupati. Pembiayaan SPBE bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dan sumber lain yang sah.

1. SKPK yang sudah menyelenggarakan SPBE sebelum berlakunya Qanun ini, wajib menyesuaikan dengan Qanun ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Qanun ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.