For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 3/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2006Publication Date:20 Juli 2006
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date20 Juli 2006
Publication Date20 Juli 2006
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kewenangan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, khususnya terkait dengan perencanaan dan bina teknik, penjaminan, pengembangan, dan pengendalian kualitas jasa teknik pada Dinas Pekerjaan Umum. Perubahan meliputi penambahan Bidang Perencanaan dan Bina Teknik pada Dinas Pekerjaan Umum.

Pasal 1 diubah untuk memberikan definisi yang lebih jelas mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah. Pasal 5 diubah untuk menjelaskan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pekerjaan umum, termasuk perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian teknis, pengelolaan urusan ketatausahaan, pembinaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Pasal 7 diubah untuk menyesuaikan susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum, termasuk penambahan Bidang Perencanaan dan Bina Teknik yang terdiri dari Seksi Perencanaan Teknik dan Seksi Bina Teknik. Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum juga diubah sesuai dengan perubahan ini.

(-)

(-)