For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 6/2009 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2009Publication Date:27 Juli 2009
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date27 Juli 2009
Publication Date27 Juli 2009
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk mengembangkan dan mengelola potensi pariwisata daerah. Latar belakangnya adalah perkembangan kepariwisataan yang pesat dan perlunya pengaturan yang sesuai dengan kondisi terkini, serta upaya meningkatkan daya saing daerah sebagai tujuan wisata. Tujuan utama meliputi pelestarian kekayaan destinasi, peningkatan persahabatan antar daerah dan bangsa, pengembangan destinasi berbasis komunitas, dan penggalian potensi ekonomi melalui kepariwisataan. Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek kepariwisataan, seperti industri pariwisata (akomodasi, makanan dan minuman, jasa pariwisata, rekreasi dan hiburan, kawasan wisata), atraksi pariwisata (alam, buatan manusia, event), dan kawasan destinasi pariwisata. Peraturan ini juga mengatur promosi destinasi pariwisata, identifikasi dan pengembangan pariwisata, bentuk usaha dan permodalan, perizinan (izin sementara usaha pariwisata/ISUP, izin tetap usaha pariwisata/ITUP, izin pertunjukan temporer/IPT), rekomendasi, waktu penyelenggaraan industri pariwisata, pelatihan ketenagakerjaan, peran serta masyarakat, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara dan pengunjung, serta fasilitas kepariwisataan milik daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua perizinan Usaha Industri pariwisata yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sampai masa berakhirnya jangka waktu harus didaftar ulang. 2. Sebelum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 34, dan Pasal 35 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran dapat dibebani biaya paksaan penegakan hukum. 3. Selain sanksi pidana, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin.