Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk mengembangkan dan mengelola potensi pariwisata daerah. Latar belakangnya adalah perkembangan kepariwisataan yang pesat dan perlunya pengaturan yang sesuai dengan kondisi terkini, serta upaya meningkatkan daya saing daerah sebagai tujuan wisata. Tujuan utama meliputi pelestarian kekayaan destinasi, peningkatan persahabatan antar daerah dan bangsa, pengembangan destinasi berbasis komunitas, dan penggalian potensi ekonomi melalui kepariwisataan.
Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek kepariwisataan, seperti industri pariwisata (akomodasi, makanan dan minuman, jasa pariwisata, rekreasi dan hiburan, kawasan wisata), atraksi pariwisata (alam, buatan manusia, event), dan kawasan destinasi pariwisata. Peraturan ini juga mengatur promosi destinasi pariwisata, identifikasi dan pengembangan pariwisata, bentuk usaha dan permodalan, perizinan (izin sementara usaha pariwisata/ISUP, izin tetap usaha pariwisata/ITUP, izin pertunjukan temporer/IPT), rekomendasi, waktu penyelenggaraan industri pariwisata, pelatihan ketenagakerjaan, peran serta masyarakat, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara dan pengunjung, serta fasilitas kepariwisataan milik daerah.