on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1982 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1971 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Termasuk Pembebasan Bea Masuk Kepada PT. Indonesian Satelitte Corporation (PT. Indosat)
Also known as: PP 26/1982 · PP No. 26 Tahun 1982 · PP Nomor 26 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan status hukum PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT) yang telah beralih dari perusahaan modal asing menjadi Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tujuannya adalah untuk memberlakukan peraturan perpajakan yang sesuai dengan status baru tersebut.
Ketentuan Substansial: Dengan perubahan status ini, PT. INDOSAT tidak lagi mendapatkan kelonggaran perpajakan dan pembebasan bea masuk yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1971. PT. INDOSAT kini berkewajiban membayar semua pajak negara, pajak daerah, dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO).