For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 1/2022 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2022Publication Date:3 Januari 2022
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kasongan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2016 Nomor 61); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2016 Nomor 65);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, serta untuk meningkatkan koordinasi dan integrasi kelembagaan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Katingan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah berdasarkan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan, efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Susunan Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Setiap perangkat daerah memiliki tipologi (Tipe A, B, atau C) yang berbeda berdasarkan variabel beban kerja. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta kedudukan Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendanaan yang timbul akibat berlakunya Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Katingan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)