on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/25/DASP Tahun 2000 tentang Biaya Dalam Penggunaan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 2/25/DASP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/25/DASP
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 mengenai hubungan rekening giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern, khususnya terkait penggunaan sarana elektronik dalam penarikan rekening giro melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Kebijakan ini mengatur mengenai jenis biaya, besaran biaya, serta tata cara pembebanan biaya dalam penggunaan sistem BI-RTGS. Jenis biaya yang ditetapkan meliputi biaya transaksi (single credit, multiple credit, dan administrative message) serta biaya perpanjangan jam operasional. Bank Indonesia melakukan penghitungan biaya setiap akhir bulan dan melakukan pendebetan rekening peserta pada minggu pertama bulan berikutnya.
Selain itu, Surat Edaran ini memberikan kewenangan kepada peserta (bank umum) untuk mengenakan biaya yang wajar kepada nasabah atas penggunaan sistem transfer dana elektronik BI-RTGS. Dalam hal peserta mengenakan biaya kepada nasabah, peserta diwajibkan untuk mengumumkan jenis dan besaran biaya tersebut secara tertulis di kantor peserta pada tempat yang mudah terlihat oleh nasabah.