For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2012 tentang HARI JADI KOTA DENPASAR

Also known as: Perda Kota Denpasar 10/2012 · Perda Kota Denpasar No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:12 Desember 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHARI JADI KOTA DENPASAR
LocationPemerintah Kota Denpasar
Effective Date-
Publication Date12 Desember 2012
Place of EnactmentDenpasar

(-)

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2012 ini menetapkan Hari Jadi Kota Denpasar. Latar belakang penetapan ini adalah untuk memberikan identitas dan jati diri yang jelas bagi Kota Denpasar, mengingat sejarah panjangnya dari Kota Keraton hingga Kota Modern. Tujuan dari penetapan Hari Jadi ini adalah untuk memotivasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan tanggal 27 Februari 1788 sebagai Hari Jadi Kota Denpasar, yang didasarkan pada penelusuran sejarah berdirinya Keraton Denpasar sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Badung. Peraturan ini juga mengatur bahwa Hari Jadi Kota Denpasar diperingati setiap tahun dengan upacara bendera dan kegiatan-kegiatan lainnya yang wajib dilaksanakan di Kota Denpasar.

(-)

(-)