on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agam Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Also known as: Peraturan Menag 18/2013 · Peraturan Menag No. 18 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang guna meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Institut ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam serta ilmu umum. Fungsi Institut meliputi perumusan visi dan misi, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi dan pelaporan. Struktur organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan, dengan Rektor sebagai pemimpin utama yang dibantu oleh Wakil Rektor dan berbagai unit pelaksana teknis.