For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam)

Also known as: PERPRES 39/2024 · PERPRES No. 39 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2024Publication Date:22 Maret 2024
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 2024
Publication Date22 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Piagam Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat peran aktif Indonesia dalam forum internasional, khususnya dalam bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan, serta untuk mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Piagam OIC dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)