For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bangka

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 9/2021 · Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bangka
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 7 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Badan Kesbangpol, struktur sekretariat, tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta struktur bidang-bidang di dalam Badan Kesbangpol. Selain itu, dilakukan penyisipan paragraf mengenai Kelompok Jabatan Fungsional dan perubahan terkait eselon jabatan di dalam Badan Kesbangpol. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

(-)

(-)