on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan
Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 2/2023 · Perda Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan Desa baru, yaitu Desa Ketro Harjo di Kecamatan Tulakan, yang dilakukan melalui proses pemekaran. Tujuan perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015. Pasal ini mengatur daftar desa di Kabupaten Pacitan berdasarkan kecamatan. Dengan adanya perubahan ini, daftar desa diperbarui untuk mencakup Desa Ketro Harjo.
Peraturan ini tidak mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, hak dan kewajiban subjek hukum, maupun persyaratan khusus bagi badan hukum.