For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Majene 1/2010 · Perda Kabupaten Majene No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 September 2010Publication Date:29 September 2010
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date30 September 2010
Publication Date29 September 2010
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2010 ini mengatur tentang pedoman pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut agar terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur syarat-syarat pembentukan desa, yang meliputi jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 200 KK, luas wilayah yang dapat dijangkau, jaringan perhubungan antar dusun, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi sumber daya alam dan manusia, batas desa yang jelas, serta ketersediaan sarana dan prasarana.

Tata cara pembentukan desa diatur secara rinci, mulai dari prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan kepala desa, pembahasan dalam rapat BPD, pengajuan usul kepada bupati melalui camat, observasi oleh tim kabupaten dan kecamatan, hingga penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggabungan dan penghapusan desa yang tidak lagi memenuhi syarat, serta proses musyawarah yang harus dilakukan dengan masyarakat desa. Selain itu, diatur pula mengenai pusat penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberian nama desa, penetapan dan penegasan batas desa, serta pengaturan pemerintahan desa yang baru dibentuk, termasuk penunjukan pejabat Kepala Desa.

Terakhir, peraturan ini mengatur tentang pembentukan dusun dalam wilayah desa, yang juga memiliki persyaratan dan tata cara tersendiri.

(-)

(-)