For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI

Also known as: Perda Kota Kediri 1/2023 · Perda Kota Kediri No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2023Publication Date:7 Juli 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date07 Juli 2023
Publication Date07 Juli 2023
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 78)

Peraturan Daerah Kota Kediri ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta mempercepat pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Latar belakangnya adalah perlunya penyederhanaan birokrasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dengan perkembangan hukum dan kondisi terkini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap susunan perangkat daerah, termasuk penambahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas (Tipe A, B, dan C), serta Badan (Tipe A, B, dan C). Perubahan ini mencakup jumlah asisten, bagian, inspektur pembantu, dan bidang pada masing-masing perangkat daerah.

Peraturan ini juga menghapus Pasal 21 dan Pasal 22 dari Peraturan Daerah sebelumnya.

1. Peraturan pelaksanaan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penggunaan nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik ditentukan sebagai berikut: a. dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023 tetap menggunakan nomenklatur yang lama yakni “Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik"; dan b. dalam penyusunan perencanaan anggaran tahun 2024 dan seterusnya menggunakan nomenklatur baru yakni “Badan Kesatuan Bangsa dan Politik". 3. Ketentuan yang mengatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 24); dan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 23), Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)