For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kota Denpasar 9/2016 · Perda Kota Denpasar No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kota Denpasar
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentDenpasar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali. 2. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah Kota Denpasar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar untuk Tahun Anggaran 2017. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp.1.917.638.279.068,33, belanja daerah sebesar Rp.2.055.069.223.179,33, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (137.430.944.111,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 159.913.680.138,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.482.736.027,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 137.430.944.111,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan dana transfer lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2016 dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan pembayaran utang.

1. Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. 2. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga. 3. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. 4. Dalam keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam realisasi anggaran.

(-)