on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 15/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelaksanaan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang baik dan sesuai dengan kaidah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai pengelola barang dan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai pengguna barang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMN. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan terkait pengelolaan BMN.