For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan Di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 8/2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:2 September 2009Publication Date:1 September 2009
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan Di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date02 September 2009
Publication Date01 September 2009
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola dan mengawasi konservasi sumber daya ikan di perairan umum Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya ikan yang besar di wilayah perairan Kapuas Hulu yang perlu dikelola secara bijaksana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari kerusakan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan di perairan umum, termasuk sungai, danau, rawa, dan kawasan konservasi perairan. Pengelolaan dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat (ko-manajemen). Pengaturan penangkapan ikan dilakukan melalui zonasi, penutupan sementara area penangkapan, dan pengaturan waktu penangkapan.

Hak dan Kewajiban:

  • Masyarakat memiliki peran serta dalam pengelolaan sumber daya ikan dengan tetap memperhatikan hukum adat dan kearifan lokal.
  • Pengawasan dilakukan oleh pengawas perikanan dan kelompok masyarakat pengawas perikanan (POKMASWAS).
  • Terdapat larangan penggunaan alat tangkap yang merusak sumber daya ikan, seperti bahan kimia dan alat setrum.
  • Konservasi jenis ikan dilakukan melalui penggolongan jenis ikan, penetapan status perlindungan, pemeliharaan, pengembangbiakan, serta penelitian dan pengembangan.
  • Pemerintah daerah melakukan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penangkapan atau pemanfaatan ikan yang dilarang (Pasal 16 ayat 1, 2, 3) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-