Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui pengaturan wilayah pertambangan agar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan terkini serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan. Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Barat yang ditetapkan terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Pencadangan Negara, yang dituangkan dalam peta resmi baik dalam bentuk cetak maupun digital. Wilayah Usaha Pertambangan berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk berbagai jenis komoditas mineral dan batubara. Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat, sementara Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Selain itu, ditetapkan bahwa Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Barat dapat dilakukan perubahan sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui Keputusan Menteri.