For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KR.120/6/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KR.120/6/2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Kuda Untuk Perlombaan

Also known as: Permentan 28/PERMENTAN/KR.120/6/2018 · Permentan No. 28/PERMENTAN/KR.120/6/2018

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2018Publication Date:28 Juni 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeTindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Kuda Untuk Perlombaan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date04 Juli 2018
Publication Date28 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) melalui kuda yang digunakan untuk perlombaan. Kebijakan ini mengatur persyaratan karantina yang harus dipenuhi untuk pemasukan dan pengeluaran kuda, termasuk sertifikat kesehatan dan dokumen identitas kuda. Pemasukan kuda harus berasal dari negara bebas HPHK Golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK Golongan II. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan tindakan perlakuan jika diperlukan. Peraturan ini juga menetapkan manajemen biosekuriti untuk mencegah penyebaran HPHK selama transportasi dan perlombaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap persyaratan dokumen dan kesehatan kuda dapat dikenai tindakan penolakan atau pemusnahan kuda. 2. Pemilik tidak berhak menuntut ganti rugi atas tindakan pemusnahan.