on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberian Penghargaan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 18/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan motivasi dan apresiasi kepada aparatur pertanahan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dengan memberikan penghargaan kepada pegawai yang dipandang mampu dan pantas.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Penghargaan ini diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti prestasi kerja luar biasa atau penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Proses pemberian penghargaan melibatkan pengajuan usulan oleh pejabat eselon terkait dan verifikasi oleh Tim Pertimbangan. Jenis penghargaan meliputi kenaikan pangkat, promosi jabatan, tugas belajar, dan penghargaan pin prestasi kerja. Setiap jenis penghargaan memiliki kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima.