For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Transportasi

Also known as: Perda Kota Palembang 14/2011 · Perda Kota Palembang No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2011Publication Date:10 Agustus 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2001 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 30). 3. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 10 SERI C). 4. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 1). 5. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi bertujuan untuk mengatur dan meningkatkan pelayanan transportasi di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah perkembangan sektor transportasi yang pesat dan kebutuhan untuk menyesuaikan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, angkutan sungai, danau, serta penyeberangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pembinaan Transportasi:** Pemerintah Kota memiliki kewenangan dalam pembinaan prasarana dan sarana transportasi, penyedia dan pengguna jasa, serta aspek teknis pengaturan dan pengendalian lalu lintas. 2. **Keterpaduan Antar Moda:** Rencana Umum Jaringan Transportasi Kota ditetapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang dan diwujudkan dalam Pola Transportasi Makro. 3. **Prasarana Transportasi:** * Mengatur kelas jalan, terminal penumpang dan barang, fasilitas pemberhentian, dan parkir. * Menetapkan prasarana kereta api yang meliputi jalur, stasiun, dan fasilitas operasional. * Mengatur pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, serta pelabuhan pengumpan lokal, termasuk pembangunan, pengembangan, dan pengoperasiannya. 4. **Sarana Transportasi:** * Menetapkan persyaratan teknis kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, termasuk pengujian kendaraan bermotor dan uji emisi gas buang. * Mengatur sarana kereta api berdasarkan fungsi (penggerak, pengangkut, khusus) dan persyaratan teknisnya. * Menetapkan persyaratan kapal yang digunakan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. 5. **Pengemudi Angkutan Jalan:** Menetapkan persyaratan bagi pengemudi kendaraan bermotor, termasuk kepemilikan SIM, perilaku mengemudi yang wajar, dan larangan penggunaan alkohol atau narkoba. 6. **Lalu Lintas:** Mengatur manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk penetapan kebijakan lalu lintas, pemasangan rambu-rambu, dan tata cara berlalu lintas bagi pejalan kaki dan kendaraan. 7. **Angkutan:** * Mengatur jenis angkutan jalan (orang dan barang) serta perizinannya (Ijin Usaha Angkutan, Ijin Trayek, Ijin Operasi). * Menetapkan persyaratan angkutan kereta api (jenis angkutan, penyediaan dan pengusahaan prasarana dan sarana). * Mengatur angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, termasuk perizinan dan persyaratan keselamatan. 8. **Fasilitas Penyandang Cacat:** Mewajibkan penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat, manula, dan orang sakit pada prasarana dan sarana transportasi. 9. **Analisis Dampak Lalu Lintas:** Mewajibkan analisis dampak lalu lintas untuk setiap pembangunan atau peningkatan kegiatan yang mempengaruhi kelancaran lalu lintas.

1. Kepada Pengusaha atau Pemilik atau Pengusaha Gabungan kendaraan bermotor yang ijinnya masih berlaku Ijin Usaha, Ijin Trayek, Ijin Pengusahaan dan Ijin Operasi lainnya yang masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu ijin tersebut berakhir. 2. Ijin Usaha, Ijin Trayek, Ijin Pengusahaan dan Ijin Operasi lainnya yang telah habis masa berlakunya, wajib diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana yang telah diatur dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.