Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi bertujuan untuk mengatur dan meningkatkan pelayanan transportasi di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah perkembangan sektor transportasi yang pesat dan kebutuhan untuk menyesuaikan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, angkutan sungai, danau, serta penyeberangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembinaan Transportasi:** Pemerintah Kota memiliki kewenangan dalam pembinaan prasarana dan sarana transportasi, penyedia dan pengguna jasa, serta aspek teknis pengaturan dan pengendalian lalu lintas.
2. **Keterpaduan Antar Moda:** Rencana Umum Jaringan Transportasi Kota ditetapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang dan diwujudkan dalam Pola Transportasi Makro.
3. **Prasarana Transportasi:**
* Mengatur kelas jalan, terminal penumpang dan barang, fasilitas pemberhentian, dan parkir.
* Menetapkan prasarana kereta api yang meliputi jalur, stasiun, dan fasilitas operasional.
* Mengatur pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, serta pelabuhan pengumpan lokal, termasuk pembangunan, pengembangan, dan pengoperasiannya.
4. **Sarana Transportasi:**
* Menetapkan persyaratan teknis kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, termasuk pengujian kendaraan bermotor dan uji emisi gas buang.
* Mengatur sarana kereta api berdasarkan fungsi (penggerak, pengangkut, khusus) dan persyaratan teknisnya.
* Menetapkan persyaratan kapal yang digunakan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
5. **Pengemudi Angkutan Jalan:** Menetapkan persyaratan bagi pengemudi kendaraan bermotor, termasuk kepemilikan SIM, perilaku mengemudi yang wajar, dan larangan penggunaan alkohol atau narkoba.
6. **Lalu Lintas:** Mengatur manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk penetapan kebijakan lalu lintas, pemasangan rambu-rambu, dan tata cara berlalu lintas bagi pejalan kaki dan kendaraan.
7. **Angkutan:**
* Mengatur jenis angkutan jalan (orang dan barang) serta perizinannya (Ijin Usaha Angkutan, Ijin Trayek, Ijin Operasi).
* Menetapkan persyaratan angkutan kereta api (jenis angkutan, penyediaan dan pengusahaan prasarana dan sarana).
* Mengatur angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, termasuk perizinan dan persyaratan keselamatan.
8. **Fasilitas Penyandang Cacat:** Mewajibkan penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat, manula, dan orang sakit pada prasarana dan sarana transportasi.
9. **Analisis Dampak Lalu Lintas:** Mewajibkan analisis dampak lalu lintas untuk setiap pembangunan atau peningkatan kegiatan yang mempengaruhi kelancaran lalu lintas.