Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2003 menetapkan Lambang, Mars, dan Hymne Kabupaten Mamasa sebagai identitas daerah. Lambang daerah memiliki dasar perisai dengan 12 simbol yang menggambarkan sejarah, kebudayaan, geografis, kekayaan alam, dan falsafah daerah. Ukuran dan arti dari setiap simbol dijelaskan secara rinci, termasuk warna-warna yang mencerminkan kepribadian masyarakat Mamasa. Mars Kabupaten Mamasa berjudul “Mars Daerah Kabupaten Mamasa” dengan bentuk lagu biner dan syair yang mengajak warga untuk bersatu membangun daerah. Hymne Kabupaten Mamasa berjudul “Hymne Daerah Kabupaten Mamasa” yang mengutamakan perpaduan melodi, ritme, dan harmonisasi, dengan syair yang memuja dan membanggakan Kabupaten Mamasa. Peraturan ini mengatur pemakaian dan penggunaan Lambang, Mars, dan Hymne dalam kegiatan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan, termasuk penempatan lambang, penggunaan lencana dan emblem, serta ketentuan terkait organisasi kemasyarakatan dan perorangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.