on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2018 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan calon Perangkat Desa dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.
Perubahan meliputi definisi istilah, persyaratan, mekanisme pengisian perangkat desa (mutasi, promosi, penjaringan dan penyaringan), pembentukan panitia seleksi, tugas panitia, biaya pengisian, pembinaan dan pengawasan oleh Camat, persyaratan calon perangkat desa, tahapan penjaringan dan penyaringan, pengangkatan, kewajiban dan hak perangkat desa, pemberhentian, dan pengangkatan tenaga pembantu.
Ketentuan substansial mencakup:
Perangkat Desa memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.