For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2018

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 13/2017 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2017Publication Date:18 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2018
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date18 Desember 2017
Publication Date18 Desember 2017
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. BPD Bali). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi daerah. Pemerintah Kabupaten Karangasem sebelumnya telah melakukan penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nilai penyertaan modal daerah kepada PT. BPD Bali sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 37.300.000.000,-.
  2. Penambahan penyertaan modal pada Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  3. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD Bali sampai dengan Tahun 2018 menjadi Rp. 38.300.000.000,-.
  4. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. BPD Bali sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. PT. BPD Bali berhak menerima penyertaan modal daerah.
  6. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal daerah.
  7. PT. BPD Bali berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan Daerah.
  8. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan Daerah dan disetorkan ke kas Daerah. Tata cara pembagian laba diatur dengan Rapat Umum Pemegang Saham.
  9. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.

(-)

(-)